Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
Usaha menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha
produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat
menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana,
keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga,
sudah membuat neraca usaha;
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan,
industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri
kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.
0 Komentar